slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Mabes Polri Klaim Penugasan Anggota Di Luar Struktur Karena Permintaan

Sedang Trending 6 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Mabes Polri mengklaim setiap penempatan personil aktif diluar struktur bukan berasal dari inisiatif kepolisian melainkan permintaan dari kementerian alias lembaga terkait.

"Jadi, penentuan untuk penugasan di luar struktur, itu lantaran adanya permintaan dari kementerian/lembaga terkait," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan mulanya K/L mengenai mengirim permohonan agar Polri memberikan salah satu anggotanya untuk mengisi kedudukan tertentu.

Berbekal permintaan itu, kata dia, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Asisten Kapolri bagian SDM untuk melakukan asesmen guna mencari pejabat tinggi Polri nan relevan alias kompeten sesuai posisi nan diminta.

"Kemudian, jika pejabat tersebut telah ditunjuk, maka Bapak Kapolri bakal mengeluarkan surat perintah untuk diajukan kepada kementerian lembaga mengenai untuk diajukan apakah diterima alias tidak," tuturnya.

Sandi mengatakan andaikan personil kepolisian nan diajukan dinilai tidak sesuai kualifikasi, maka K/L mengenai bisa menolak alias mengembalikan pengajuan itu.

Lebih lanjut, dia menjelaskan untuk penugasan Perwira Tinggi (Pati) dengan pangkat minimal Bintang Dua maka penugasannya kudu melalui surat keputusan Presiden.

Sementara untuk tingkat di bawahnya penugasan bisa dikeluarkan oleh masing-masing ketua kepala lembaga alias menteri terkait.

"Jadi keputusan untuk personil Polri duduk di kementerian lembaga nan mengenai dengan tugas kepolisian adalah dengan keputusan Presiden [khusus bintang dua ke atas], bukan dengan surat penugasan Kapolri," kata dia.

Sebelumnya, Sandi menjelaskan setidaknya ada 300 perwira Polri nan tersebar di beragam kementerian dan lembaga sipil.

"Ada sekitar 300 orang nan [anggota duduki kedudukan sipil]," kata Sandi.

Selain posisi manajerial, kata Sandi, terdapat 3.800 personil nan juga ditugaskan sebagai staf, ajudan ataupun pengawal sesuai permintaan kementerian alias lembaga terkait.

"Sisanya adalah jabatan-jabatan pendukung non-manajerial. Seperti nan saya sampaikan," ujarnya.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan andaikan mau menduduki kedudukan sipil, polisi kudu mengundurkan diri alias pensiun. Putusan itu buah dari permohonan perkara nomor: 114/PUU-XXIII/2025 nan dimohonkan oleh Syamsul Jahidin (mahasiswa/advokat) dan Christian Adrianus Sihite (mahasiswa).

MK mengabulkan seluruh permohonan dari Syamsul-Adrianus yang meminta mahkamah menguji materi Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 tentang Kepolisian (UU Polri).

"Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Kamis (13/11).

Sedangkan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) menyatakan "Yang dimaksud dengan 'jabatan di luar kepolisian' adalah kedudukan nan tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian alias tidak berasas penugasan dari Kapolri."

"Secara substansial, kedua ketentuan tersebut menegaskan satu perihal krusial ialah personil Polri hanya dapat menduduki kedudukan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri alias pensiun dari dinas kepolisian," kata Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam sidang pembacaan putusan.

"Artinya, andaikan dipahami dan dimaknai secara tepat dan benar, 'mengundurkan diri alias pensiun dari dinas kepolisian' adalah persyaratan nan kudu dipenuhi oleh personil Polri untuk menduduki kedudukan di luar kepolisian," sambungnya.

(tfq/kid)

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru