Jakarta, CNN Indonesia --
Dalam lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), status kepegawaian tidak hanya terdiri dari pegawai tetap. Salah satu status nan umum digunakan adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu alias PKWT.
Lalu, apa itu pegawai BUMN PKWT?
PKWT adalah hubungan kerja antara pekerja dengan perusahaan untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu alias untuk pekerjaan tertentu. Di BUMN, pegawai PKWT sering disebut sebagai pegawai kontrak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun begitu, status kepegawaian tersebut berbeda dengan Pegawai Tetap (PKWTT), di mana masa kerja pegawai PKWT dibatasi oleh lama perjanjian alias selesainya suatu proyek spesifik.
Merujuk pada PP No. 35 Tahun 2021, jangka waktu untuk PKWT dilaksanakan paling lama 5 tahun. Jika perjanjian berhujung dan pekerjaan belum selesai, maka dapat dilakukan perpanjangan dengan jangka waktu keseluruhan (kontrak awal + perpanjangan) tidak boleh lebih dari 5 tahun.
Berdasarkan izin terbaru, tidak semua posisi bisa diisi oleh pegawai PKWT. Umumnya, PKWT diperuntukkan bagi beberapa kategori seperti, pekerjaan nan sekali selesai alias nan sementara sifatnya. Ada juga pekerjaan nan diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu nan tidak terlalu lama.
[Gambas:Youtube]
Selanjutnya, jenis pekerjaan PKWT umumnya berkarakter musiman. Ada juga pekerjaan nan berasosiasi dengan produk baru, aktivitas baru, alias produk tambahan nan tetap dalam masa percobaan.
Di samping itu, PKWT di BUMN juga mempunyai kewenangan meskipun berstatus kontrak. Pegawai PKWT di BUMN mempunyai hak-hak nan dilindungi undang-undang seperti upah, BPJS baik Ketenagakerjaan hingga Kesehatan, serta duit kompensasi.
Pegawai PKWT di BUMN juga mempunyai kewenangan untuk mendapatkan duit kompensasi, serta waktu rehat dan cuti.
(ins)
Add
as a preferred source on Google
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·