CNN Indonesia
Sabtu, 03 Mei 2025 05:00 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Presiden Prabowo Subianto akan menghapus sistem outsourcing pekerja.
Hal itu dia sampaikan dalam pidatonya memperingati Hari Buruh di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/5).
Untuk melaksanakan penghapusan sistem outsourcing tersebut, Prabowo bakal membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya bakal meminta Dewan Kesejahteraan Nasional mempelajari gimana caranya kita jika bisa, tidak segera, tapi secepat-cepatnya kita mau menghapus outsourcing," tegas Prabowo.
Lantas apa nan dimaksud dengan pekerja outsourcing?
Melansir beragam sumber, outsourcing alias alih daya adalah praktik upaya di mana perusahaan menyerahkan jasa alias kegunaan pekerjaan kepada pihak ketiga berasas perjanjian alias secara berkelanjutan.
Pihak ketiga condong mempunyai struktur kompensasi nan berbeda dan biasanya dengan biaya nan lebih rendah, sehingga mengurangi biaya tenaga kerja bagi perusahaan nan memilih untuk melakukan outsourcing.
Perusahaan bisa melakukan outsourcing baik di dalam negeri (onshore), negara tetangga (nearshore), alias luar negeri (offshore).
Di Indonesia, outsourcing diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
"Perusahaan dapat menyerahkan sebagian penyelenggaraan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian alih daya nan dibuat secara tertulis," bunyi pasal 64.
Pasal 66 kemudian menyebut hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja alias pekerja nan dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja nan dibuat secara tertulis, baik perjanjian kerja waktu tertentu maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
Perlindungan pekerja, bayaran dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta perselisihan nan timbul dilaksanakan sekurang-kurangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya alias perusahaan penyedia oursourcing.
"Dalam perihal perusahaan alih daya mempekerjakan pekerja alias pekerja berasas perjanjian kerja waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perjanjian kerja waktu tertentu tersebut kudu mensyaratkan pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja alias pekerja andaikan terjadi pergantian perusahaan alih daya dan sepanjang objek pekerjaannya tetap ada," bunyi pasal 66 ayat 3 beleid itu.
[Gambas:Video CNN]
(fby/agt)