Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nan melarang anggota polisi aktif tidak bertindak surut namalain hanya bertindak setelah putusan itu dikeluarkan.
Artinya, menurut Supratman, personil polisi aktif nan menduduki kedudukan sipil sebelum putusan itu dibacakan tak perlu mengundurkan diri alias ditarik dari jabatannya.
"Menurut saya nan sudah terjadi, itu artinya tidak berlaku, dalam pengertian, bagi mereka nan bakal diusulkan menduduki kedudukan berikutnya, ke kedudukan sipil, jika tidak berangkaian dengan tugas pokok kepolisian, wajib untuk mengundurkan diri alias pensiun," kata Supratman di kompleks parlemen, Selasa (18/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi bagi mereka sekarang nan sudah menjabat sekarang, selain kepolisian menarik, kemudian, mereka tidak perlu mundur," imbuhnya.
Dia mengatakan putusan itu bakal dibahas dalam Tim Reformasi Polri. Sebagai salah satu anggota, Supratman mengatakan tim bakal memeriksa lembaga alias kementerian nan tetap berangkaian dengan tugas-tugas kepolisian.
"Nah lantaran itu nanti, sebagai Tim Reformasi Polri juga kelak kita bakal bicarakan, menyangkut mengenai kementerian mana sih nan sebenarnya punya keterkaitan dengan tugas kegunaan pokok kepolisian," katanya.
Politikus Partai Gerindra itu menyebut keputusan MK nan melarang polisi aktif menduduki kedudukan sipil nantinya juga bakal diatur dalam revisi UU Polri.
"Nah kelak di undang-undang kepolisian bakal diatur secara limitatif di dalam batang tubuh undang-undang," katanya.
"Tetapi untuk putusan MK sekarang, saya berpandangan bahwa itu sudah kudu berlaku, tetapi bagi nan baru, nan diusulkan baru, tapi nan sudah menjabat, tidak perlu mengundurkan diri," imbuhnya.
MK mengabulkan seluruh permohonan perkara nomor: 114/PUU-XXIII/2025 nan dimohonkan oleh Syamsul Jahidin (mahasiswa/advokat) dan Christian Adrianus Sihite (mahasiswa) nan menguji konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 tentang Kepolisian (UU Polri).
Pasal 28 mengatur personil kepolisian boleh menduduki kedudukan di luar polri setelah mengundurkan diri. Sementara, pada penjelasan Pasal 28 menyebutkan, nan dimaksud kedudukan di luar kepolisian adalah tak punya sangkut paut dengan polisi alias tidak ada penugasan Kapolri.
"Secara substansial, kedua ketentuan tersebut menegaskan satu perihal krusial ialah personil Polri hanya dapat menduduki kedudukan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri alias pensiun dari dinas kepolisian," kata Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.
Sementara, Mabes Polri mengatakan jumlah personil aktif nan berada di luar lembaga Korps Bhayangkara menempati posisi manajerial berjumlah 300 orang.
Jumlah itu di luar 3.800 personil nan juga ditugaskan sebagai staf, ajudan ataupun pengawal sesuai permintaan kementerian alias lembaga terkait.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyebut ratusan personil itu tersebar di beragam kementerian dan lembaga mengenai nan meminta support personel.
"Ada sekitar 300 orang nan [anggota duduki kedudukan sipil]," kata Sandi kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (17/11).
(thr/dal)
[Gambas:Video CNN]
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·