CNN Indonesia
Sabtu, 24 Mei 2025 07:00 WIB
Kemnperin nan sudah mengusulkan usul insentif PPN DTP untuk motor listrik menjelaskan keputusan terakhir pemberiannya ada di Kemenkeu nan dipimpin Sri Mulyani. (CNNIndonesia/ Febri Ardani)
Jakarta, CNN Indonesia --
Status pemberian insentif pembelian motor listrik di Indonesia belum jelas meski 2025 nyaris lima bulan berjalan. Masa ketidakpastian ini telah berakibat kepada industri, termasuk pengusaha nan menjerit lantaran susah jualan.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) selaku pembina industri otomotif Tanah Air mengaku telah merancang skema anyar pemberian insentif motor listrik dan diklaim sudah diusulkan untuk dibahas lintas kementerian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanya saja hingga sekarang belum ada kepastian kapan gong pemberian insentif ini bakal berbunyi. Kemenperin menyebut keputusan terakhir berada di tangan Kementerian Keuangan nan dipimpin Sri Mulyani.
"Kami tetap komunikasikan dengan kementerian lembaga terkait. Karena penentu terakhir kan juga kementerian keuangan," kata Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kemenperin Mahardi Tunggul Wicaksono di kantornya, Jakarta, Senin (19/5).
"Maka sekali lagi saya katakan, penentu Kementerian Keuangan lantaran mereka sebagai bendaharawan negara, mereka nan tentukan. Ya angan kami tentu diterapkan tahun ini," ungkapnya menambahkan.
Tunggul mengaku tidak mengetahui kenapa sampai saat ini insentif belum keluar. Ia meminta perihal tersebut ditanyakan langsung kepada kementerian terkait.
Usul subsidi diubah jadi insentif
Pemerintah sebelumnya telah menggelontorkan biaya segar berbentuk subsidi pembelian motor listrik sebesar Rp7 juta per unit mulai 2023.
Kebijakan ini sempat membikin permintaan motor listrik melonjak tetapi rupanya hasil akhirnya tak sesuai proyeksi pemerintah. Pada 2024 pemerintah memangkas kuota subsidi menjadi hanya 60 ribu unit.
Sejak kuota 2024 terserap lenyap pada sekitar Agustus, subsidi tak bersambung dan posisinya sekarang menggantung.
Kemenperin sempat menyatakan telah membahas perihal itu dan bakal melanjutkan subsidi motor listrik 2025, meski skemanya belum pasti sama.
Dalam sebuah proposal milik Kemenperin, subsidi baru diusulkan berupa insentif potongan nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) hingga 12 persen.
Diungkap insentif itu buat kendaraan listrik roda dua dan tiga, kemudian mempunyai dua kategori.
Kategori pertama kendaraan dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di atas 40 persen nan mempunyai baterai jenis Sealed Lead Acid (SLA) diberikan insentif PPN DTP 6 persen.
Pada kategori kedua pemberian insentifnya lebih besar ialah 12 persen untuk TKDN di atas 40 persen nan menggunakan baterai lithium.
Usulan insentif baru ini sudah diajukan melalui proposal ke Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sejak November 2024. Namun sejauh ini belum ada izin baru nan terbit sebagai payung norma untuk diberlakukan.
(ryh/fea)
[Gambas:Video CNN]
9 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·