slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Nurhadi Eks Pejabat Ma Didakwa Cuci Uang Rp308 M, Gratifikasi Rp137 M

Sedang Trending 3 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) periode 2011-2016 Nurhadi didakwa melakukan tindak pidana pencucian duit (TPPU) senilai total Rp308,1 miliar mengenai kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan MA pada periode 2013-2019 dan tindak pidana pencucian duit (TPPU) pada periode 2012-2018.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rony Yusuf mengungkapkan pencucian duit dilakukan Nurhadi dengan menempatkan biaya di rekening atas nama orang lain, membelanjakan alias membayarkan untuk pembelian tanah dan bangunan, serta membelanjakan kendaraan.

"Dengan tujuan menyembunyikan alias menyamarkan asal-usul kekayaan kekayaannya tersebut, nan merupakan hasil tindak pidana korupsi berangkaian dengan kedudukan Nurhadi selaku Sekretaris Mahkamah Agung," kata JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, mengutip Antara, Selasa (18/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Didakwa gratifikasi Rp137 M

Selain melakukan TPPU, Nurhadi juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp137,16 miliar mengenai kasus tersebut dari para pihak nan berperkara di lingkungan pengadilan, baik pada saat Nurhadi menjabat maupun telah selesai menjabat sebagai Sekretaris MA.

Atas perbuatannya, Nurhadi terancam pidana nan diatur dalam Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU memerinci biaya TPPU Nurhadi meliputi sebanyak Rp307,26 miliar dan 50 ribu dolar Amerika Serikat (AS) alias setara dengan Rp835 juta (kurs Rp16.700 per dolar AS).

Lebih perinci, biaya nan ditempatkan di rekening atas nama orang lain senilai Rp307,26 miliar dan 50 ribu dolar AS, ialah rekening atas nama Rezky Herbiyono, Calvin Pratama, Soepriyo Waskita Adi, Yoga Dwi Hartiar, CV Herbiyono Indo Perkasa, dan PT Herbiyono Energi Industri.

Dari jumlah duit nan ditempatkan tersebut, JPU mengatakan sebanyak Rp138,54 miliar dibelanjakan dan dibayarkan untuk pembelian tanah dan bangunan, ialah beberapa bagian lahan perkebunan sawit di Sumatera Utara; tiga unit apartmen dan sebidang tanah beserta gedung di Jakarta; sebidang tanah di Sidoarjo, Jawa Timur; serta pembangunan vila di Bogor, Jawa Barat.

Sementara untuk pembelian kendaraan senilai Rp6,22 miliar Nurhadi diduga melakukan TPPU antara lain dengan membeli satu unit mobil merek Mercedes Benz Microbus Sprinter menggunakan nama Ferdian hingga satu unit ekskavator merek Hitachi.

"Karena penghasilan resmi Nurhadi tidak sebanding dengan kekayaan kekayaan nan dimiliki, sehingga asal-usul perolehannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah dan menyimpang dari profil penghasilan terdakwa selaku Sekretaris MA," tutur JPU.

(tim/dal)

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru