CNN Indonesia
Jumat, 03 Okt 2025 17:31 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Orang tua dari mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Nadiem Anwar Makarim, sedih memandang anaknya diproses norma sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Ibu Nadiem, Atika Algadri, meyakini anaknya tidak mungkin melakukan tindak pidana nan disangkakan Kejaksaan Agung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagai ibu dari Nadiem saya sedihnya luar biasa tentunya. Sedihnya lantaran dia anak saya dan dia orang nan menjalankan nilai-nilai keadilan. Kami tidak menyangka bahwa ini bakal terjadi," ujar Atika setelah permohonan Praperadilan rampung dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (3/10).
Dia berambisi proses norma melangkah dengan transparan, akuntabel dan adil. Hal itu semata-mata agar kebenaran nan sesungguhnya dapat terungkap.
"Kami tetap berambisi dan berkeyakinan bahwa proses norma bakal dijalankan dengan baik untuk mendapatkan kebenaran ini, pasti penegak norma bakal mencoba sebaik-baiknya untuk melakukan itu," ujarnya.
Sementara itu, ayah Nadiem ialah Nono Anwar Makarim berambisi pengadil tunggal PN Jakarta Selatan I Ketut Darpawan dapat membebaskan anaknya dari proses hukum. Harapan ini pula nan dituangkan tim penasihat norma Nadiem dalam permohonan Praperadilannya.
"Bebas dong, bebas lantaran di lubuk hati saya sendiri sebagai bapak, itu percaya betul bahwa dia jujur, jujur," ungkap Nono.
Nadiem diproses norma Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.
Ada empat tersangka lain nan juga diproses norma ialah Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021 Mulyatsyah; Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021 Sri Wahyuningsih; Mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan; dan Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
Jurist Tan hingga sekarang tetap buron.
Atas perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun nan terdiri dari kerugian akibat Item Software (CDM) sebesar Rp480 miliar dan mark up nilai laptop sebesar Rp1,5 triliun.
Dalam proses investigasi berjalan, Kejaksaan Agung telah menggeledah apartemen Nadiem di Jakarta Selatan. Dari sana dilakukan penyitaan terhadap arsip diduga mengenai perkara.
(fra/ryn/fra)
[Gambas:Video CNN]