CNN Indonesia
Kamis, 04 Des 2025 03:40 WIB
Ilustrasi. Kasus suap CPO. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta, CNN Indonesia --
Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, divonis 11 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Rabu (3/12) malam.
Majelis pengadil menilai Wahyu terbukti menerima suap mengenai putusan lepas terhadap tiga korporasi ekspor minyak sawit mentah alias Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada periode Januari-April 2022. Ketiga perusahaan itu adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
"Mengadili: menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan 6 bulan serta denda Rp500 juta," ujar Ketua Majelis Hakim Efendi saat membacakan amar putusan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara ini, Efendi didampingi pengadil personil Adek Nurhadi dan Andi Saputra. Selain pidana pokok, Wahyu juga diwajibkan bayar duit pengganti Rp2,35 miliar subsider 4 tahun penjara.
Wahyu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menerima suap secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat 2 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Total suap nan diterima mencapai Rp2.365.300.000 dalam dua tahap.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) nan meminta balasan 12 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta duit pengganti Rp2,4 miliar subsider 6 tahun penjara.
Baik pihak Wahyu maupun jaksa menyatakan tetap mempertimbangkan langkah banding dalam tujuh hari ke depan.
Sebelumnya, majelis pengadil Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap tiga pengadil nan memutus lepas korporasi dalam perkara ekspor CPO, ialah Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom. Ketiganya dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Djuyamto juga dikenai tanggungjawab bayar duit pengganti Rp9,21 miliar subsider 4 tahun penjara, sementara Agam dan Ali masing-masing wajib bayar duit pengganti Rp6,4 miliar subsider 4 tahun penjara.
Adapun mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, lebih dulu divonis 12,5 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta duit pengganti Rp14,7 miliar subsider 5 tahun penjara.
(ryn/tis)
[Gambas:Video CNN]
5 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·