slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Pansus 12 Dprd Kota Bandung Pertajam Raperda Kesejahteraan Sosial

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Panitia Khusus (Pansus) 12 DPRD Kota Bandung tengah mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kesejahteraan Sosial. Proses ini diarahkan untuk memastikan izin nan disusun relevan dengan kebutuhan masyarakat dan selaras dengan kebijakan nasional terbaru.

Anggota Pansus 12 DPRD Kota Bandung, Christian Julianto Budiman, menjelaskan bahwa patokan ini awalnya merupakan rencana perubahan kedua atas Perda Nomor 24 Tahun 2012. Namun, dalam prosesnya ditemukan bahwa perubahan substansi materi telah melampaui nomor 50 persen.

Oleh lantaran itu, izin ini nantinya bakal berkarakter mencabut peraturan lama dan ditetapkan sebagai peraturan wilayah nan baru. Ia menilai langkah tersebut perlu dilakukan agar penyusunan izin di wilayah tetap selaras dengan kebijakan nasional terbaru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Raperda ini telah melakukan penyesuaian kebijakan wilayah dengan izin nasional terbaru, sekaligus merespons beragam persoalan kesejahteraan sosial nan berkembang di masyarakat," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (3/3).

Christian melanjutkan, salah satu poin krusial dalam pembahasan tersebut adalah penyelarasan patokan mengenai Pengumpulan Uang dan Barang (PUB). Regulasi ini merujuk pada ketentuan Kementerian Sosial nan mengatur sistem perizinan dan pertanggungjawaban penggalangan support secara ketat.

Pansus 12 mau memastikan bahwa setiap aktivitas pengumpulan support di Kota Bandung mempunyai standar pelaporan nan jelas. Hal ini dilakukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga alias golongan nan melakukan penggalangan dana.

"Ketentuan ini diadopsi dalam raperda untuk memastikan setiap aktivitas PUB di Kota Bandung melangkah transparan dan terhindar dari potensi penyalahgunaan," imbuh dia.

Di samping masalah penggalangan dana, Raperda ini juga mengatur tentang Undian Gratis Berhadiah (UGB). Sesuai dengan patokan tingkat pusat, sekarang kewenangan perizinan operasional UGB sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat.

Peran Pemerintah Kota Bandung sekarang bergeser menjadi konsentrasi pada kegunaan pengawasan penyelenggaraan di tingkat lokal. Pengawasan nan ketat diperlukan agar penyelenggaraan undian di lapangan tetap sesuai prosedur dan tidak memberikan kerugian bagi masyarakat.

Pansus 12 turut mengintegrasikan standar nasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) ke dalam peraturan wilayah ini. Kebijakan tersebut bermaksud untuk meningkatkan profesionalisme dan kualitas jasa nan diberikan oleh beragam lembaga sosial di Bandung.

Peningkatan standar akuntabilitas diharapkan bisa mendorong LKS untuk lebih transparan dalam menjalankan operasionalnya. Christian juga menyoroti adanya penyesuaian istilah krusial dalam naskah norma nan tengah disusun tersebut.

Istilah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) sekarang resmi diubah menjadi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). Perubahan terminologi ini mencerminkan pergeseran paradigma menuju pendekatan nan lebih humanis dan berorientasi pada kewenangan warga.

Melalui Raperda ini, DPRD Kota Bandung mau membangun sistem pengawasan nan lebih kuat dan tidak sekadar administratif. Regulasi ini juga dirancang untuk membuka ruang partisipasi aktif bagi penduduk dalam urusan kesejahteraan sosial.

Christian optimis bahwa seluruh rangkaian pembahasan naskah izin ini bakal selesai sesuai dengan sasaran nan telah ditentukan. 

"Kemungkinan bakal tuntas dalam bulan depan," pungkas politisi dari PSI tersebut.

(rir)

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru