Jakarta, CNN Indonesia --
Perhimpunan Bantunan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Jakarta memberi pendampingan norma terhadap sejumlah penduduk Perumahan Kostrad, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, nan dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan.
Sebelumnya sejumlah penduduk perumahan itu bakal ditertibkan Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) dengan tudingan menempati rumah untuk prajurit.
Sejumlah penduduk itu dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B3017/VIII/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA atas perkara dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin dan alias penyerobotan tanah Pasal 167 KUHP dan alias Pasal 385 KUHP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ketua PBHI Jakarta Ridwan Ristomoyo laporan itu berpotensi menimbulkan dugaan kriminalisasi terhadap warga.
"PBHI memandang bahwa laporan tersebut berpotensi menimbulkan dugaan upaya kriminalisasi terhadap penduduk nan selama ini menempati rumah nan mereka tempati sejak tahun 1960-an," kata Ridwan dalam keterangan tertulis, Kamis (2/10).
Oleh lantaran itu, dia meminta kepolisian objektif dan bersikap setara dalam menangani laporan TNI AD terhadap penduduk tersebut. Pihaknya menegaskan setiap penduduk negara, tanpa kecuali, berkuasa atas persamaan dan perlindungan norma tersebut secara setara dan terang benderang.
"Sehingga, penduduk tidak ditempatkan sebagai pihak nan dirugikan dalam perkara laporan polisi tersebut maka negara kudu menjamin persamaan dan perlindungan tersebut tanpa pandang bulu," katanya.
Ia berambisi Polres Jakarta Selatan memeriksa penduduk dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip kewenangan asasi manusia (HAM) dan asas negara hukum.
Polisi, kata dia, wajib memperlakukan penduduk sebagai subjek norma nan setara, tidak diskriminatif, serta bebas dari tekanan maupun intimidasi. Pemeriksaan kudu didasarkan pada kebenaran hukum, bukan kepentingan pihak tertentu.
"Polisi kudu berhati-hati agar tidak mengkriminalisasi sengketa nan sejatinya berkarakter perdata. PBHI Jakarta menekankan bahwa kepolisian sebagai abdi negara penegak norma mempunyai peran krusial untuk menjadi pelindung, pengayom, dan penjaga kewenangan asasi manusia," ujar dia.
Dalam perkara ini, Asisten Logistik Kostrad sebelumnya mengirim surat peringatan ketiga (SP-3) pengosongan rumah kepada sejumlah penduduk RW 007 Kelurahan Kebayoran Lama Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama.
Disampaikan agar melaksanakan pengosongan rumah negara golongan II paling lambat dua minggu setelah dikeluarkan surat peringatan ketiga (SP-3) ini TMT 15-28 Agustus 2025. Apabila tidak menindaklanjuti surat peringatan tersebut maka bakal dilaksanakan eksekusi dan diproses sesuai ketentuan norma pidana nan berlaku," demikian bunyi konklusi surat Asisten Logistik Kostrad bernomor B/1697/VIII/2025 tertanggal 14 Agustus.
Warga menolak pengosongan itu. Menurut warga, tindakan pengosongan rumah oleh Kostrad dilakukan tanpa melalui proses Aanmaining dan penetapan pengadilan tentang eksekusi alias pengosongan merupakan perbuatan main pengadil sendiri (eigenrichting) alias perbuatan sewenang-wenang, apalagi merupakan pelanggaran terhadap HAM.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga meminta Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) untuk menunda rencana pengosongan rumah.
Sementara itu, hingga buletin ini ditulis belum ada keterangan resmi dari Kostrad maupun Mabes TNI AD perihal laporan ke polisi terhadap sejumlah penduduk perumahan Kostrad tersebut.
(yoa/kid)
[Gambas:Video CNN]