Jakarta, CNN Indonesia --
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) resmi menetapkan pemisah minimal penghasilan alias nisab zakat pendapatan dan jasa tahun 2026 adalah Rp7.640.144 per bulan alias Rp91.681.728 per tahun.
Dengan demikian, bagi pekerja berakidah Islam dengan penghasilan Rp7,6 juta nan memenuhi nisab maka wajib bayar amal penghasilan sebesar 2,5 persen, ialah Rp191 ribu per bulan.
Ketua Baznas Noor Achmad menyampaikan penetapan standar nisab krusial untuk memastikan kepastian norma dan keseragaman pengelolaan amal nasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tidak boleh membiarkan adanya kekosongan standar. Dalam pengelolaan amal nasional kudu ada patokan nan jelas, lantaran nan menjadi regulator dalam perihal ini adalah Baznas. Standar ini menjadi rujukan bagi seluruh pengelola zakat," ujar Noor Achmad dalam keterangan resmi, Selasa (24/2).
Angka nisab tersebut ditetapkan melalui musyawarah pada Jumat (20/2) lampau nan dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua Baznas Nomor 15 Tahun 2026 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapat dan Jasa 2026. Keputusan tersebut mempertimbangkan aspek syariah, regulasi, dan kondisi ekonomi masyarakat.
Lebih lanjut, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Waryono Abdul Ghafur menjelaskan penetapan nisab tetap merujuk pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 31 Tahun 2019 serta Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 3 Tahun 2003 tentang amal penghasilan.
Waryono menyampaikan penggunaan standar emas sebagai referensi bermaksud menghadirkan ukuran nan lebih objektif dengan mempertimbangkan kepentingan muzaki (orang nan wajib berzakat) dan mustahik (orang nan berkuasa menerima zakat).
Adapun nilai nisab tahun ini dihitung berasas nilai emas 14 karat setara 85 gram, dengan nilai rata-rata emas sepanjang 2025. Perhitungan tersebut menghasilkan nilai Rp91,68 juta per tahun alias Rp7,64 juta per bulan.
Angka tersebut meningkat sebesar 7 persen dibandingkan tahun sebelumnya dengan penyesuaian nan disebut sejalan dengan tren kenaikan bayaran tahunan nan tercatat sekitar 6,17 persen.
Kemudian, dia menambahkan PMA 31/2019 tidak mengatur secara spesifik jenis karat emas sebagai referensi nisab. Oleh lantaran itu, Baznas mempunyai kewenangan menetapkan standar jenis emas dengan mempertimbangkan kemaslahatan masyarakat, termasuk kepentingan penerima zakat.
Ketua Baznas Noor Achmad menjelaskan penetapan standar emas 14 karat sebagai upaya menjaga keseimbangan antara kepatuhan terhadap ketentuan syariah dan kondisi ekonomi masyarakat.
Selain itu, ketetapan ini juga mempertimbangkan dampaknya terhadap program pemberdayaan mustahik serta jasa pengentasan kemiskinan nan dijalankan Baznas.
Menurutnya, standar tersebut juga dinilai relevan lantaran mempunyai nilai nan relatif sepadan dengan nilai beras premium serta tetap mempertimbangkan parameter perak dan Pendapatan Tidak Kena Zakat (PTKZ). Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara tanggungjawab muzaki dan perlindungan bagi penerima zakat.
"Pengambilan keputusan nisab ini telah memenuhi unsur kondusif syar'i, kondusif regulasi, serta memperhatikan kepentingan muzaki dan mustahik," kata Noor.
[Gambas:Video CNN]
(fln/pta)
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·