Jakarta, CNN Indonesia --
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Advokat Persaudaraan Islam melaporkan lima Pimpinan KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik mengenai polemik penahanan rumah tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Jumat (27/3).
Aziz Yanuar nan mewakili DPP Advokat Persaudaraan Islam mengatakan ada dugaan pelanggaran kode etik berupa nilai keadilan, profesionalisme, transparansi dan etika pemerintahan mengenai pengalihan jenis tahanan Yaqut.
Aziz nan saat ini menjadi pengacara terdakwa kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi sekaligus mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Immanuel Ebenezer itu turut memperlihatkan tanda penerimaan laporan kode etik nan diberikan Dewan Pengawas KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang kita laporkan, pertama ada Ketua KPK, kemudian Wakil Ketua KPK. Wakil Ketuanya itu ada empat. Kemudian ada Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Direktur Penyelidikan, ada Direktur Penyidikan serta Juru Bicaranya," ujar Aziz di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/3).
Dia mengungkapkan ada sejumlah nilai nan dilanggar para terlapor di kembali pengalihan jenis penahanan Yaqut. Di antaranya nilai keadilan, profesionalisme hingga transparansi.
"Kenapa? Karena memang nan perlu kita garisbawahi adalah ini sepengetahuan kami ini jarang, sangat jarang, ada satu anomali, satu kejadian extraordinary crime mendapatkan privilese," imbuhnya.
Aziz memahami peralihan jenis penahanan tersangka kasus dugaan korupsi diatur oleh Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan perundang-undangan lainnya. Namun, dia merasa janggal lantaran korupsi masuk ke dalam kategori kejahatan luar biasa.
"Apakah betul semua (tersangka kasus korupsi) bisa (mengajukan) nanti? Kalau misalnya iya, seluruh tahanan KPK mau mengusulkan semua," imbuhnya.
Dia pun tidak menerima argumen KPK nan mengalihkan penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah hanya berasas permintaan pihak family saja.
"Alasannya itu rupanya permintaan alias permohonan dari pihak keluarga, bukan argumen nan objektif. Misalnya argumen kesehatan nan memang mengharuskan berasas rekam medis nan valid. Itu jadi dasar kita (membuat laporan)," ujarnya.
Aziz menuturkan laporan nan dilayangkan pihaknya ini menjadi laporan ketiga. Sebelumnya, kata dia, sudah ada laporan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).
Dari sejumlah laporan tersebut, sampai saat ini belum ada pernyataan resmi dari Dewan Pengawas KPK. Baru KPK saja nan sudah angkat bunyi alias memberi respons.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pengalihan status tahanan Yaqut dari penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi penahanan rumah sudah sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan.
"KPK memastikan bahwa seluruh proses dan langkah nan diambil telah dilakukan sesuai dengan mekanisme, prosedur, serta ketentuan peraturan perundang-undangan nan berlaku," ujar Budi saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (25/3).
Budi sempat menjelaskan pengalihan status penahanan menindaklanjuti permintaan family Yaqut. Dengan mempertimbangkan Pasal 108 ayat 1 dan 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mengabulkannya.
Selama melaksanakan pengalihan penahanan, KPK melakukan pengawasan melekat dan pengamanan terhada Yaqut.
Budi menambahkan KPK menghormati pengaduan etik nan disampaikan oleh MAKI lantaran merupakan corak partisipasi masyarakat untuk menjaga akuntabilitas dan integritas lembaga antirasuah.
"Kami meyakini Dewan Pengawas bakal menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif, profesional, dan independen," ucap Budi.
Sementara itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyambut baik pelaporan tersebut lantaran menurutnya perihal itu merupakan corak support dan kepedulian masyarakat kepada KPK dalam menangani kasus dugaan korupsi kuota haji.
"Kami tentunya menyambut baik dan terima kasih nan sebanyak-banyaknya kepada masyarakat Indonesia, khususnya dalam perihal ini adalah dari MAKI, lantaran itu adalah corak support tentunya dan kepedulian kepada kami dalam menangani perkara kuota haji ini," kata Asep di Kantornya, Jakarta, Kamis (26/3).
Adapun Yaqut saat ini sudah kembali ditahan di Rutan KPK. Lembaga antirasuah melalui Asep Guntur juga sudah menyampaikan permohonan maaf ke publik atas kegaduhan nan timbul.
(fra/ryn/fra)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·