slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Replik Jaksa Di Pn Batam, Abk Fandi Tetap Dituntut Hukuman Mati

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap dengan tuntutan balasan meninggal dalam sidang proses norma kasus penyelundupan narkoba jenis sabu 2 ton nan sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Hal itu disampaikan jaksa dalam replik menanggapi nota pembelaan alias pleidoi terdakwa Fandi Ramadhan selaku anak buah kapal (ABK) dalam kasus penyelundupan sabu 2 ton di Batam, Rabu (2t/2).

JPU menyatakan tetap pada tuntutan pidana meninggal terhadap Fandi Ramadhan sebagaimana telah dibacakan dalam sidang tuntutan sebelumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami tetap pada tuntutan pidana nan telah kami ajukan," ujar JPU Muhammad Arfian di Pengadilan Negeri Batam dalam sidang seperti dikutip dari detikSumut.

Dalam repliknya, JPU juga menolak seluruh dalil pembelaan penasihat norma nan menyebut terdakwa tidak mengetahui adanya muatan narkotika di kapal tanker Sea Dragon nan berupaya diselundupkan ke Indonesia tahun lampau lewat perairan Kepri.

Jaksa menilai kebenaran persidangan justru menunjukkan keterlibatan terdakwa dalam proses pengangkutan peralatan terlarang tersebut.

Barang bukti sabu dengan berat total sekitar 1,9 ton lebih itu ditemukan setelah kapal dicegat abdi negara campuran BNN, Bea Cukai, dan TNI AL, lampau dibawa ke dermaga Bea Cukai Tanjunguncang, Batam.

Dari penggeledahan, petugas menemukan puluhan kardus berisi sabu nan disembunyikan di bagian hadapan dan tangki bahan bakar kapal.

Jaksa menegaskan tindak pidana narkotika merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) nan berakibat besar bagi generasi bangsa. Karena itu, penanganannya kudu tegas dan tidak boleh dipengaruhi tekanan publik.

Sementara itu kuasa Hukum Fandi Ramadhan menolak semua replik nan disampaikan oleh JPU. Kuasa norma Fandi menegaskan pihaknya tetap berpegang teguh pada pledoi nan disampaikan.

"Maka setelah mencermati secara saksama tanggapan jaksa penuntut umum terhadap nota pembelaan (pledoi) nan telah disampaikan penasihat hukum, dengan ini kami selaku penasihat norma menyatakan menolak seluruh tanggapan jaksa penuntut umum tersebut," ujarnya.

Sidang bakal dilanjutkan dengan agenda putusan bakal putusan nan diagendakan pada Kamis (5/3) mendatang.

Jaksa tolak intervensi DPR

Selain itu, dalam sidang tersebut jaksa meminta semua pihak, termasuk DPR, untuk tak mengintervensi proses norma kasus penyelundupan narkoba jenis sabu 2 ton tersebut.

"Untuk tokoh masyarakat, selebritas, personil DPR alias siapa pun juga, janganlah kita mengintervensi penegakan hukum," kata JPU.

Dalam sidang tersebut, jaksa menegaskan majelis pengadil kudu memutus perkara murni berasas kebenaran persidangan, bukan lantaran ada intervensi dari pihak manapun.

"Biarkan Majelis Hakim memutus perkara ini dengan adil, seadil-adilnya, berasas kebenaran di persidangan, bukan lantaran opini alias tekanan di masyarakat," dalam pembacaan replik.

"Pada intinya kami sampaikan di sini bahwa terdakwa sudah mengetahui dari awal, bahwa dia direkrut oleh jasa penerimaan ABK terlarangan untuk dijadikan ABK Kapal Sea Dragon, kapal tanker nan semestinya memuat minyak tapi sudah tahu bahwa kelak di sana di jalan bakal mengangkut 67 kardus berisi sabu-sabu kurang lebih sebesar 1,9 ton," ujar Diah saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Jum'at (20/2).

Fandi pada 5 Februari lampau dituntut pidana meninggal usai temuan sabu sekitar 2 ton di kapal tempat dia bekerja.

Dalam dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijelaskan peredaran narkoba itu dilakukan Fandi berbareng sejumlah orang lainnya, ialah Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, Teerapong Lekpradub dan Weerapat Phongwan namalain Mr Phong. Penuntutan masing-masing terdakwa dilakukan secara terpisah.

Sementara itu, ada pelaku lain, ialah Mr Tan namalain Jacky Tan nan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

i

(kid)

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru