Jakarta, CNN Indonesia --
Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri tidak ditetapkan sebagai tersangka usai sempat diamankan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai kasus dugaan suap proyek di wilayah Bengkulu, Senin (9/3) malam.
"Tidak (ditetapkan sebagai tersangka)," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (11/3).
Berdasarkan perangkat bukti nan ada, kata Fitroh, Hendri tidak terbukti terlibat dalam dugaan kasus dugaan suap tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya lantaran tidak terbukti terlibat berasas perangkat bukti nan ada," ungkapnya.
Sebelumnya, Fitroh menjadi salah satu dari 13 orang nan ditangkap dalam OTT tersebut. Ia juga menjadi salah satu pihak dari sembilan orang nan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dalam OTT ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
Rinciannya adalah tiga tersangka merupakan pihak swasta, berkedudukan sebagai pemberi suap. Sementara dua lainnya, termasuk Fikri, merupakan penyelenggara negara sebagai penerima suap.
"Lima orang nan ditetapkan sebagai tersangka adalah tiga sebagai pihak pemberi dan dua sebagai pihak penerima," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di kantornya, Jakarta, Selasa (10/3) malam.
(fam/dal)
[Gambas:Video CNN]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·