slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Siapkan Dokumen Ini Untuk Perpanjangan Sim C Desember 2025

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

CNN Indonesia

Kamis, 04 Des 2025 14:00 WIB

Cara perpanjang masa bertindak Surat Izin Mengemudi (SIM) lenyap Desember 2025. Cara perpanjang masa bertindak Surat Izin Mengemudi (SIM) C bulan Desember 2025. CNN Indonesia/Ramadhan Nur Fadillah

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengendara motor nan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) lenyap Desember 2025 dianjurkan segera melakukan perpanjangan. Jangan tunggu sampai SIM betul-betul kadaluarsa, lantaran Anda bakal dikenakan biaya lebih besar untuk membikin SIM baru.

Selain itu proses pembuatan SIM baru tentu bakal lebih menyantap waktu serta rumit dari pada memperpanjang. Berapa biaya perpanjangan SIM C bulan ini?

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tarif publikasi SIM C bulan ini tetap sama seperti sebelumnya ialah Rp100 ribu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun perlu diingat, tarif tersebut belum termasuk dengan biaya lain seperti tes kesehatan maupun psikologi. Berikut daftarnya.

- SIM C: Rp100 ribu
- SIM C I (untuk motor 250-500 cc): Rp100 ribu
- SIM C II (untuk motor di atas 500 cc): Rp100 ribu

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, tes kesehatan biayanya mencapai sekitar Rp35 ribu dan tes ilmu jiwa berkisar antara Rp60 ribu hingga Rp100 ribu, tergantung Satpas.

Syarat perpanjangan SIM C
Sebelum datang ke Satpas untuk perpanjangan SIM, Anda wajib melengkapi arsip sebagai syarat pengurusan, sebagai berikut:
- Siapkan fotokopi KTP nan tetap berlaku- Fotokopi SIM lama dan SIM asli- Bukti cek kesehatan- Bukti cek psikologi- Bukti pembayaran

Perpanjang SIM juga bisa secara online melalui situs Korlantas Polri di tautan sim.korlantas.polri.go/devregi alias melalui aplikasi digital Korlantas Polri alias SINAR nan tersedia di Playstore. Kalau bikin baru?

Beberapa syarat nan kudu dipenuhi sebelum bikin baru SIM.

1. Usia minimal 17 tahun

2. Pas foto

3. KTP original dan fotokopi KTP sebanyak 4 lembar.

Apabila sudah melengkapi arsip tersebut, Anda bisa langsung mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Kemudian ikuti langkah-langkah selanjutnya:

1. Mengisi blangko permohonan

2. Melampirkan fotokopi KTP dan pas foto

3. Mengikuti test kesehatan

4. Mengikuti psikotes

5. Mengikuti ujian teori.

Apabila sudah lulus ujian teori, selanjutnya mengikuti ujian praktik5. Jika ujian praktik dinyatakan lulus, petugas bakal segera mencetak SIM Anda.

(ryh/mik)

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru