CNN Indonesia
Kamis, 04 Des 2025 14:00 WIB
Cara perpanjang masa bertindak Surat Izin Mengemudi (SIM) C bulan Desember 2025. CNN Indonesia/Ramadhan Nur Fadillah
Jakarta, CNN Indonesia --
Pengendara motor nan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) lenyap Desember 2025 dianjurkan segera melakukan perpanjangan. Jangan tunggu sampai SIM betul-betul kadaluarsa, lantaran Anda bakal dikenakan biaya lebih besar untuk membikin SIM baru.
Selain itu proses pembuatan SIM baru tentu bakal lebih menyantap waktu serta rumit dari pada memperpanjang. Berapa biaya perpanjangan SIM C bulan ini?
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tarif publikasi SIM C bulan ini tetap sama seperti sebelumnya ialah Rp100 ribu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun perlu diingat, tarif tersebut belum termasuk dengan biaya lain seperti tes kesehatan maupun psikologi. Berikut daftarnya.
- SIM C: Rp100 ribu
- SIM C I (untuk motor 250-500 cc): Rp100 ribu
- SIM C II (untuk motor di atas 500 cc): Rp100 ribu
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, tes kesehatan biayanya mencapai sekitar Rp35 ribu dan tes ilmu jiwa berkisar antara Rp60 ribu hingga Rp100 ribu, tergantung Satpas.
Syarat perpanjangan SIM C
Sebelum datang ke Satpas untuk perpanjangan SIM, Anda wajib melengkapi arsip sebagai syarat pengurusan, sebagai berikut:
- Siapkan fotokopi KTP nan tetap berlaku- Fotokopi SIM lama dan SIM asli- Bukti cek kesehatan- Bukti cek psikologi- Bukti pembayaran
Perpanjang SIM juga bisa secara online melalui situs Korlantas Polri di tautan sim.korlantas.polri.go/devregi alias melalui aplikasi digital Korlantas Polri alias SINAR nan tersedia di Playstore. Kalau bikin baru?
Beberapa syarat nan kudu dipenuhi sebelum bikin baru SIM.
1. Usia minimal 17 tahun
2. Pas foto
3. KTP original dan fotokopi KTP sebanyak 4 lembar.
Apabila sudah melengkapi arsip tersebut, Anda bisa langsung mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Kemudian ikuti langkah-langkah selanjutnya:
1. Mengisi blangko permohonan
2. Melampirkan fotokopi KTP dan pas foto
3. Mengikuti test kesehatan
4. Mengikuti psikotes
5. Mengikuti ujian teori.
Apabila sudah lulus ujian teori, selanjutnya mengikuti ujian praktik5. Jika ujian praktik dinyatakan lulus, petugas bakal segera mencetak SIM Anda.
(ryh/mik)
[Gambas:Video CNN]
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·