slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Sidang Praperadilan, Nadiem Makarim Minta Dibebaskan

Sedang Trending 10 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022, Nadiem Anwar Makarim, meminta pengadil tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan membebaskan dirinya dari proses norma di Kejaksaan Agung.

Permintaan itu termuat dalam permohonan Praperadilan Nadiem nan dibacakan tim kuasa hukumnya ialah Hotman Paris Hutapea dan kawan-kawan di sidang perdana Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (3/10).

"Memerintahkan kepada termohon untuk mengeluarkan tersangka Nadiem Anwar Makarim (pemohon dalam perkara Praperadilan ini) dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan," ujar tim kuasa norma saat membacakan poin tuntutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut mereka, penetapan tersangka sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-63/F.2/Fd.2/09/2025 tertanggal 4 September 2025 adalah tidak sah dan mengikat secara hukum.

Hal itu dikarenakan penetapan tersangka tidak didasarkan dengan bukti permulaan sebagaimana disyaratkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 21/PUU-XII/2014 tertanggal 28 April 2025 nan menyatakan penetapan tersangka kudu didasarkan dengan bukti permulaan sekurang-kurangnya dua perangkat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Kemudian juga kudu disertai dengan pemeriksaan calon tersangka.

Nadiem ditetapkan tersangka pada 4 September 2025 dan ditahan di tanggal nan sama berasas Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-55/F.2/Fd.2/09/2025. Selama proses sampai publikasi dua surat tersebut, Nadiem disebut tim kuasa hukumnya belum dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.

"Penetapan tersangka dan penahanan terhadap pemohon nan dilakukan tepat di hari publikasi Surat Perintah Penyidikan menunjukkan bahwa termohon patut diduga belum mempunyai bukti permulaan, nan menjadikan penetapan tersangka terhadap pemohon abnormal formil dan tidak sah secara hukum," ucap tim kuasa hukum.

Dalam permohonannya, mereka juga menyinggung hasil audit Program Bantuan Peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Tahun 2020-2022 nan dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Inspektoral Jenderal Kemendikbud Ristek nan disebutnya tidak menemukan ada indikasi kerugian negara nan diakibatkan oleh perbuatan melawan norma serta tidak memberikan rekomendasi alias rekomendasi dilakukannya audit investigatif.

Hal itu dikuatkan dengan Laporan Keuangan Kementerian secara berturut-turut Tahun Anggaran 2019, 2020, 2021, dan 2022 memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2019-2022.

"Penetapan tersangka terhadap pemohon tidak disertai dengan hasil audit kalkulasi kerugian finansial negara nan berkarakter nyata (actual loss) oleh BPKP," kata tim kuasa hukum.

Kejaksaan Agung, terang mereka, diduga tidak menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Perkara (SPDP) saat menetapkan Nadiem sebagai tersangka dan menahannya. Padahal, interogator mempunyai tanggungjawab untuk menyampaikan SPDP kepada tersangka alias keluarganya dan pelapor paling lambat 7 hari setelah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terbit.

"Memerintahkan kepada termohon untuk melakukan rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan norma pemohon sesuai dengan harkat dan martabat pemohon," ungkap tim kuasa norma dalam petitumnya.

Kejaksaan Agung bakal menjawab permohonan Praperadilan tersebut di agenda sidang selanjutnya.

Selain Nadiem, Kejaksaan Agung juga memproses norma empat orang tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.

Mereka adalah Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021 Mulyatsyah; Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021 Sri Wahyuningsih; Mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan; dan Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief. Jurist Tan hingga sekarang tetap buron.

Atas perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun nan terdiri dari kerugian akibat Item Software (CDM) sebesar Rp480 miliar dan mark up nilai laptop sebesar Rp1,5 triliun.

Dalam proses investigasi berjalan, Kejaksaan Agung telah menggeledah apartemen Nadiem di Jakarta Selatan. Dari sana dilakukan penyitaan terhadap arsip diduga mengenai perkara.

(fra/ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru