Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia akan menertibkan sumur minyak terlarangan dan sumur rakyat. Ia menghitung penertiban bisa menambah lifting minyak nasional hingga 20 ribu barel minyak per hari (BOPD).
"Sekarang kan kita punya pengeboran terlarangan itu banyak sekali, kurang lebih sekitar 10 ribu-20 ribu barel per hari. Selain itu juga ada sumur-sumur rakyat," ujar Bahlil ketika ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, seperti dikutip Antara, Jumat (2/5).
Pemerintah, sambung Bahlil, mau menertibkan sumur-sumur tersebut, agar masyarakat mempunyai payung norma dalam mengelola minyak nan mereka hasilkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain kepastian hukum, langkah itu juga bisa melindungi masyarakat dari potensi bentrok sosial dan kriminalitas.
"Kami mau ini semua kudu ada payung hukumnya. Agar masyarakat kita dalam mengelola sumur minyak itu ya dalam keadaan nan baik. Tidak dikejar-kejar oleh oknum-oknum," ujarnya.
Saat ini. Kementerian ESDM sedang menyiapkan peraturan menteri untuk memberi payung norma pengelolaan sumur-sumur minyak tersebut.
Dengan demikian, sumur-sumur minyak masyarakat bisa menjadi badan upaya nan legal, seperti koperasi alias badan upaya milik wilayah (BUMD), disertai penerapan praktik pertambangan nan dapat dipertanggungjawabkan.
Pada akhirnya, perihal itu bisa meningkatkan produksi migas nasional dan memperbaiki pengelolaan sumber daya migas, termasuk penanganan sumur minyak masyarakat nan terlarangan dan menimbulkan akibat negatif lingkungan dan keselamatan.
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XII DPR RI di Jakarta, Senin (28/4), Plt. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan pihaknya tengah melakukan inventarisasi sumur minyak masyarakat nan berpotensi untuk dikerjasamakan produksinya dengan BUMN alias koperasi. Proses tersebut ditargetkan selesai dalam 1 hingga 1,5 bulan ke depan.
Pada saat nan sama, Kementerian ESDM juga merancang izin nan mengatur tiga corak kerja sama antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) dan mitra.
Pertama, kerja sama operasi alias teknologi nan mencakup sumur tidak aktif (idle well), sumur produksi (production well), lapangan tidak aktif (idle field), serta lapangan produksi.
Kedua, kerja sama sumur minyak BUMD alias koperasi nan melibatkan masyarakat sekitar.
Ketiga, kerja sama pengusahaan sumur tua nan sudah melangkah sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008.
[Gambas:Video CNN]
(sfr/sfr)