Jakarta, CNN Indonesia --
Syarat pencalonan presiden dan wakil presiden nan diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut dilayangkan dua advokat atas nama Raden Nuh dan Dian Amalia, nan teregister dengan perkara nomor 81/PUU-XXIV/2026, Selasa (24/6).
Dalam petitumnya, para penggugat meminta agar calon presiden dan wakil presiden tidak mempunyai hubungan darah alias hubungan family dengan presiden dan wakil presiden nan sedang menjabat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan Pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa persyaratan pencalonan presiden dan/atau wakil presiden wajib bebas dari bentrok kepentingan nan berasal dari hubungan family sedarah alias semenda dengan Presiden dan/atau Wakil Presiden nan sedang menjabat dalam satu periode kekuasaan," demikian bunyi petium gugatan tersebut.
Secara rinci, Pasal 169 UU Pemilu mengatur syarat calon presiden dan wakil presiden. Beberapa di antaranya yakni, WNI; sehat jasmani dan rohani; berumur 40 tahun alias pernah menduduki kedudukan nan dipilih melalui pemilu.
Kemudian, bukan personil organisasi terlarang; pendidikan minimal SMA sederajat; hingga tidak pernah dipidana lewat putusan nan berkarakter inkrah.
Dalam gugatannya, para pemohon menilai hubungan kekeluargaan antara capres maupun cawapres dengan presiden alias wakil presiden nan sedang menjabat membikin persaingan nan tidak sehat.
Menurut penggugat, ketika syarat pencalonan presiden dan wakil presiden tidak membatasi hubungan kekeluargaan, kekuasaan aktif berpotensi mempengaruhi kontestasi elektoral pilpres. Padahal, Pasal 1 ayat 3 UUD 45 telah membatasi kekuasaan.
Mereka mengatakan pasal 169 UU Pemilu memungkinkan kehadiran kontestan Pilpres dari family dari presiden alias wakil presiden nan sedang menjabat alias berkuasa.
"Dalam makna luas, nepotisme pada dasarnya bertindak untuk situasi nan sangat khusus, ialah dalam perihal seseorang menggunakan jabatannya untuk memperoleh keuntungan, sering dalam corak pekerjaan bagi personil keluarganya," ujar pemohon.
(thr/ugo)
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·