Jakarta, CNN Indonesia --
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 mencapai 12,6 juta wajib pajak menjelang pemisah akhir pada hari ini, Kamis (30/4).
Berdasarkan info per 29 April 2026 pukul 24.00 WIB, jumlah SPT nan telah dilaporkan mencapai 12.639.279 wajib pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Inge Diana Rismawanti mengungkap kebanyakan pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari total tersebut, sebanyak 10.508.502 SPT dilaporkan oleh wajib pajak orang pribadi karyawan, sedangkan 1.383.647 berasal dari non-karyawan.
Adapun wajib pajak badan nan melaporkan dalam rupiah tercatat 725.390, sedangkan dalam dolar AS sebanyak 1.000. Untuk sektor migas, pelaporan SPT tercatat sebanyak 7 untuk rupiah dan 111 untuk dolar AS.
Sementara itu, untuk wajib pajak dengan tahun kitab berbeda, nan mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, tercatat 20.588 SPT badan dalam rupiah dan 34 dalam dolar AS.
Selain pelaporan SPT, DJP juga mencatat perkembangan aktivasi akun Coretax.
"Jumlah wajib pajak nan telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 18.837.611," ujar Inge dalam keterangannya pada Kamis ini.
Jumlah tersebut terdiri dari 17.662.350 wajib pajak orang pribadi, 1.083.692 wajib pajak badan, 91.340 wajib pajak lembaga pemerintah, serta 229 wajib pajak PMSE.
Pemerintah memperpanjang pemisah waktu pelaporan SPT Tahunan dari semula 31 Maret menjadi 30 April 2026. Perpanjangan ini sekaligus disertai relaksasi berupa penghapusan hukuman denda bagi wajib pajak nan terlambat melapor dalam periode tersebut.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan keputusan perpanjangan diambil dengan mempertimbangkan dua perihal utama, ialah momentum libur Lebaran serta hambatan teknis pada sistem inti perpajakan (coretax).
"Karena ada kemungkinan juga coretax-nya mutar-mutar (loading), dan sebagian orang mengalami perihal itu, ya sudah kita perpanjang jika perlu. Kalau tergantung saya, berfaedah fix sampai akhir April," ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (25/3).
Sejalan dengan itu, DJP memastikan wajib pajak nan baru melaporkan SPT setelah 31 Maret hingga 30 April tidak bakal dikenakan hukuman administratif, baik berupa denda maupun bunga.
DJP juga menegaskan tidak bakal menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan dalam periode relaksasi tersebut. Bahkan, jika STP sudah sempat diterbitkan, penghapusan hukuman bakal dilakukan secara jabatan.
Selain itu, keterlambatan pelaporan dalam periode ini tidak bakal berakibat pada status wajib pajak, termasuk tidak menjadi dasar pencabutan status wajib pajak kriteria tertentu.
[Gambas:Video CNN]
(dhz/sfr)
Add
as a preferred source on Google
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·