Jakarta, CNN Indonesia --
Dispensasi untuk pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) nan masa berlakunya lenyap saat Satpas tutup bertepatan libur nasional Mei Day (Hari Buruh Internasional) pada Jumat, 1 Mei 2026.
Dispensasi itu bakal membantu Anda melakukan perpanjangan SIM tanpa perlu bikin baru. Secara umum Anda perlu bikin SIM baru, termasuk melewati semua prosesnya, jika SIM lama tak diperpanjang tepat di hari kedaluwarsa.
Untuk wilayah Jakarta Raya, pelayanan SIM di Samsat Daan Mogot, Satpas DKI Jakarta, gerai SIM DKI Jakarta, dan unit SIM keliling dipastikan libur pada Jumat. Mereka bakal kembali beraksi satu hari setelahnya pada Sabtu Mei.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari 2 Mei, semua bakal dibuka kembali seperti biasa," tulis kepolisian dalam akun IG Satpas Metro Jaya, dikutip Kamis (2/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi turut mengimbau pemilik SIM nan masa berlakunya lenyap besok untuk memanfaatkan pengecualian dengan melakukan perpanjangan pada Sabtu.
"Bagi pemegang SIM nan masa berlakunya lenyap habis 1 Mei dapat melaksanakan perpanjangan pada 2 Mei, dengan sistem perpanjangan," tulis akun itu lagi.
Untuk diketahui, ketentuan soal pengecualian tertuang dalam Pasal 4 ayat (3) Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Dalam patokan tersebut dijelaskan SIM nan masa berlakunya lenyap lantaran keadaan kahar dapat dikecualikan dari ketentuan umum dan tetap bisa diperpanjang berasas keputusan Kepala Korlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas di tingkat Polda.
Syarat perpanjangan SIM
Sebelum datang ke Satpas untuk melakukan perpanjangan SIM memanfaatkan dispensasi, pemohon perlu menyiapkan sejumlah arsip persyaratan.
Berikut arsip nan kudu dibawa:
- Fotokopi KTP nan tetap berlaku
- Fotokopi SIM lama dan SIM asli
- Bukti cek kesehatan
- Bukti cek psikologi
- Bukti pembayaran.
Selain datang langsung ke Satpas, perpanjangan SIM juga dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Korlantas Polri disim.korlantas.polri.go.idatau melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) nan tersedia di Play Store.
Adapun langkah-langkah perpanjangan SIM secara online sebagai berikut:
- Klik menu pendaftaran dan pilih opsi "Perpanjang SIM".
- Isi seluruh info pada blangko nan tersedia, masukkan kode verifikasi, lampau klik "kirim".
- Tunggu notifikasi email nan berisi kode tagihan perpanjangan SIM.
- Lakukan pembayaran dan simpan bukti pembayaran.
- Datang ke Satpas, SIM Corner, alias jasa SIM Keliling untuk pengambilan SIM dengan membawa seluruh arsip persyaratan.
- Tunggu hingga dipanggil petugas untuk menerima SIM nan telah diperpanjang.
(ryh/mik)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·