Jakarta, CNN Indonesia --
Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas bakal mengusulkan banding setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan tidak menerima gugatan perbuatan melawan norma atas tindakan manajemen pemerintahan nan dilakukan oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang diduga menyangkal peristiwa pemerkosaan massal tahun 1998.
"Yang pasti upaya banding bakal kami ajukan lebih lanjut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara," ujar Pengacara Publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Daniel Winarta dalam konvensi pers di Komnas Perempuan, Rabu (22/4), sebagaimana dikutip dari akun IG LBH Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Daniel menjelaskan gugatan tersebut tidak terlepas dari upaya meneguhkan kewenangan PTUN dalam mengadili perkara nan berangkaian dengan tindakan manajemen pemerintahan.
Dia menerangkan pernyataan resmi nan disampaikan Fadli Zon melalui siaran pers, media sosial, maupun situs resmi merupakan bagian dari tindakan aktual pemerintah.
Dalam memori banding nanti, lanjut dia, pihaknya bakal menekankan pernyataan tersebut termasuk dalam ranah norma manajemen negara.
Dengan demikian, perkara tersebut semestinya menjadi kewenangan absolut PTUN untuk memeriksa dan mengadili.
"Ini merupakan tindakan aktual nan semestinya diselesaikan melalui sistem peradilan tata upaya negara. Itu nan paling penting," ujarnya.
Sebelumnya, PTUN Jakarta memutuskan tidak menerima gugatan nan dilayangkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas.
Dalam amar putusannya, majelis pengadil mengabulkan eksepsi nan diajukan Fadli Zon sebagai Tergugat, khususnya mengenai kewenangan absolut pengadilan dalam mengadili perkara tersebut.
"Dalam pokok perkara: menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima," demikian bunyi putusan tersebut, dikutip dari e-court PTUN Jakarta, Selasa (21/4)
Selain itu, majelis pengadil juga membebankan biaya perkara kepada para Penggugat sebesar Rp233 ribu.
Perkara ini telah diproses sekitar enam bulan sejak didaftarkan pada 2 Oktober 2026.
Gugatan diajukan atas tindakan manajemen pemerintahan berupa pernyataan resmi Fadli Zon nan mempertanyakan validitas info dalam laporan Tim Gabungan Pencari Fakta mengenai peristiwa Mei 1998.
Melalui pernyataan tertulis pada pertengahan tahun 2025, serta unggahan di akun IG resmi @fadlizon dan @kemenkebud, Fadli Zon menyinggung perlunya kehati-hatian dalam menyikapi laporan tersebut.
"...laporan TGPF ketika itu hanya menyebut nomor tanpa info pendukung nan solid, baik nama, waktu, peristiwa, tempat kejadian, maupun pelaku. Di sinilah perlu kehati-hatian dan ketelitian lantaran menyangkut kebenaran dan nama baik bangsa. Jangan sampai kita mempermalukan nama bangsa sendiri... Penting untuk senantiasa berpegang pada bukti nan teruji secara norma dan akademik, sebagaimana lazim dalam praktik historiografi. Apalagi menyangkut nomor dan istilah nan tetap problematik."
Dalam pernyataan lain, Fadli Zon juga menyinggung upaya penulisan ulang sejarah nan menurutnya bermaksud meluruskan beragam info nan selama ini berkembang di masyarakat, termasuk rumor pemerkosaan massal Mei 1998.
"Pemerkosaan massal, kata siapa itu? Tidak pernah ada proof-nya. Itu adalah cerita. Kalau ada, tunjukkan. Apakah ada di dalam kitab sejarah itu?" kata Fadli Zon dalam wawancara nan ditayangkan di YouTube IDN Times pada Rabu, 11 Juni 2025.
Para Penggugat dalam perkara ini terdiri dari beragam pihak, antara lain Marzuki Darusman, Ita Fatia Nadia, Kusmiyati, I Sandyawan Sumardi, serta sejumlah organisasi seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Ikatan Pemuda Tionghoa Indonesia, dan Yayasan Kalyanamitra.
Mereka meminta pengadilan menyatakan pernyataan Fadli Zon sebagai perbuatan melawan norma oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan.
Dalam proses persidangan, tim kuasa norma nan tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas telah menyerahkan sekitar 95 perangkat bukti serta menghadirkan sejumlah saksi dan ahli, di antaranya Sri Palupi, Livia Iskandar, Riawan Tjandra, Herlambang Wiratraman, dan Andi Achdian.
Selain itu, turut dihadirkan Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfa Anshor serta Wiwin Suryadinata, ibu dari Ita Martadinata-korban pemerkosaan 1998 nan meninggal bumi sebelum memberikan kesaksian di hadapan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Amerika Serikat.
(fra/ryn/fra)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·