Jakarta, CNN Indonesia --
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengkritik perintah Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto terkait siaga tingkat 1 jejeran sebagai langkah antisipasi perkembangan situasi di dalam negeri akibat bentrok di area Timur Tengah.
Koalisi di antaranya terdiri dari Indonesia RISK Centre, Imparsial, YLBHI, KontraS, Amnesty International Indonesia, Human Right Working Group (HRWG), WALHI, Centra Initiative, ICW, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan SETARA Institute.
Menurut koalisi, perintah Panglima TNI melalui surat telegram tersebut tidak sejalan dengan konstitusi lantaran pengerahan kekuatan militer semestinya ada di tangan Presiden bukan Panglima TNI
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengingat Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara (Pasal 10 UUD NRI 1945). Penegasan ini diperkuat dalam Pasal 17 UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI nan menegaskan kewenangan pengerahan kekuatan TNI berada pada Presiden," kata koalisi dalam keterangan tertulis, Senin (9/3).
Koalisi beranggapan penilaian atas perkembangan situasi nasional dan dinamika geopolitik nan berkembang serta pengerahan TNI semestinya dilakukan oleh Presiden dan DPR selaku wakil rakyat.
Dengan demikian, Panglima TNI tidak boleh dan tidak bisa melakukan penilaian atas situasi nan ada.
Koalisi menyatakan TNI adalah perangkat pertahanan negara sehingga tugasnya hanya menjalankan kebijakan pertahanan negara nan dibuat Presiden.
Koalisi juga memandang urgensi pelibatan militer saat ini dengan status siaga satu belum diperlukan.
Menurut koalisi, situasi pertahanan dan keamanan nasional saat ini tetap berada dalam keadaan terkendali oleh pemerintahan sipil dan abdi negara penegak hukum.
Belum ada kondisi eskalasi ancaman nan nyata pada kedaulatan negara nan memerlukan pelibatan militer dalam kerangka siaga satu
"Koalisi mendesak Presiden dan DPR untuk mengevaluasi dan mencabut surat telegram tersebut lantaran tidak sejalan dengan konstitusi dan tidak ada urgensinya," kata koalisi.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto sebelumnya memerintahkan jajarannya untuk siaga tingkat 1 sebagai langkah antisipasi perkembangan situasi di dalam negeri akibat bentrok di area Timur Tengah.
Adapun perintah tersebut tertuang dalam Telegram Panglima TNI Nomor TR/283/2026. Surat ini diteken Asisten Operasi Panglima TNI Letjen Bobby Rinal Makmun pada 1 Maret 2026.
Ada tujuh perintah dalam telegram itu. Pertama, Panglima Komando Utama Operasi (Pangkotamaops) TNI diminta menyiagakan personel dan alutsista serta melakukan patroli di objek vital strategis dan pusat perekonomian.
Patroli tersebut mencakup bandara, pelabuhan laut maupun sungai, stasiun kereta, terminal bus, hingga akomodasi krusial seperti instansi perusahaan listrik negara dan lain-lain.
Kedua, Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) diperintahkan melaksanakan penemuan awal serta pengamatan udara secara terus-menerus selama 24 jam.
Ketiga, Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI diminta memerintahkan atase pertahanan RI di negara-negara terdampak bentrok untuk mendata dan memetakan kondisi penduduk negara Indonesia (WNI), serta menyiapkan rencana pemindahan andaikan diperlukan.
BAIS diminta berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, KBRI dan otoritas mengenai sesuai eskalasi di area Timur Tengah.
Keempat, Kodam Jaya diperintahkan meningkatkan patroli di beragam objek vital strategis dan area kedutaan besar serta mengantisipasi perkembangan situasi dalam menjaga kondusifitas DKI Jakarta.
Kelima, satuan intelijen TNI diperintahkan melakukan penemuan awal dan pencegahan adanya golongan nan memanfaatkan situasi di Timur Tengah untuk membikin situasi dalam negeri tidak kondusif.
Keenam, Badan pelaksana pusat (Balakpus) TNI diminta melaksanakan kesiapsiagaan di satuan masing-masing.
Ketujuh, setiap perkembangan situasi nan terjadi kudu segera dilaporkan kepada Panglima TNI.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Aulia Dwi Nasrullah membenarkan petunjuk Panglima TNI itu.
Aulia mengatakan sesuai nan diamanatkan dalam UU TNI, salah satu tugas pokok TNI adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan Bangsa dan Negara.
Ia menjelaskan TNI bekerja secara ahli dan responsif, nan diwujudkan dengan senantiasa memelihara keahlian dan kekuatan agar selalu siap operasional, serta siap siaga mengantisipasi perkembangan di lingkungan strategis internasional, regional, maupun nasional.
"Dengan demikian TNI kudu mempunyai kesiapsiagaan operasional nan tinggi, salah satunya adalah dengan melaksanakan Apel pengecekan kesiapan secara rutin," kata Aulia saat dihubungi, Minggu (8/3).
(fra/yoa/fra)
[Gambas:Video CNN]
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·