Jakarta, CNN Indonesia --
Beberapa hari terakhir terbongkar info mengenai Pemerintah Republik Indonesia di bawah Kepresidenan Prabowo Subianto telah menyepakati pemberian akses ruang udara secara penuh kepada militer Amerika Serikat (AS).
Hal itu terungkap lewat laporan media massa nan berbasis di India, The Sunday Guardian, akhir pekan lalu, Minggu (12/4). Dalam pemberitaannya, media itu menyebut di sela pertemuan Board of Peace (BoP) di Washington pada Februari lalu, Prabowo dan Presiden AS Donald Trump sepakat soal ruang udara Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diberitakan dalam kesepakatan nan bakal diteken, Rabu (15/4) oleh Menhan Indonesia Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Perang AS Pete Hegseth, pesawat--termasuk militer--Negara Paman Sam bisa melintas di wilayah udara RI cukup dengan notifikasi, tak perlu persetujuan.
Bakal teks arsip kesepakatan untuk diteken--yang kemudian diwartakan instansi berita Reuters-menjelaskan bahwa tujuan pengaturan ini adalah agar "Pemerintah Indonesia mengizinkan penerbangan lintas wilayah udara Indonesia secara menyeluruh bagi pesawat AS untuk operasi darurat, tujuan penanggulangan krisis, dan aktivitas mengenai latihan nan disepakati bersama."
Selain itu, sistem nan diatur juga memberi kemudahan bagi pesawat AS untuk melintas tanpa proses panjang. Cukup dengan pemberitahuan alias notifikasi.
"Amerika Serikat berupaya mendapatkan 'blanket overnight access' bagi pesawat militer Amerika melalui wilayah udara Indonesia, demikian dilaporkan beberapa media pada hari Minggu, dan ditambahkan bahwa Presiden Indonesia Prabowo Subianto telah menyetujui proposal tersebut," demikian berita Reuters, Senin (13/4).
Hegseth sudah mulai menggelar pertemuan dengan Sjafrie di AS awal pekan ini untuk pembicaraan lebih lanjut dari kesepakatan tersebut.
Respons Komisi I DPR RI
Persoalan kedaultan langit Indonesia itu kemudian menjadi sorotan DPR RI.
Wakil Ketua Komisi I DPR, Sukamta menegaskan setiap penerbangan asing, apalagi nan berkarakter militer, kudu mengikuti sistem perizinan, termasuk diplomatic clearance dan security clearance.
Oleh lantaran itu, dia menilai tidak ada landasan norma nan membolehkan satu negara mempunyai akses penuh terhadap wilayah udara negara lain.
"Tidak terdapat dasar norma nan memungkinkan pemberian akses bebas tanpa pemisah terhadap ruang udara nasional kepada pihak asing," ujar Sukamta saat dihubungi, Senin (13/4).
Dia menegaskan Indonesia mempunyai posisi strategis di area Indo-Pasifik, sehingga kudu tetap berkomitmen menjaga stabilitas regional. Oleh lantaran itulah Sukamta menilai kebijakan mengenai akses militer asing ini kudu dipertimbangkan secara matang, termasuk dampaknya terhadap keseimbangan geopolitik.
"Pemerintah diharapkan dapat memberikan penjelasan nan utuh, proporsional, dan berbasis fakta," katanya.
Serupa, personil Komisi I DPR, TB Hasanuddin juga mengingatkan pemerintah wajib melakukan konsultasi dengan DPR RI, jika info itu benar. Pada prinsipnya, Hasan mengatakan ketentuan mengenai perihal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara, khususnya Pasal 40 dan 41.
Pria nan pernah menjadi Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) itu mengatakan isi pasal tersebut memungkinkan pemberian izin sepanjang sesuai dengan ketentuan penerbangan dan kerja sama internasional nan berlaku.
Namun, jika pemerintah memberikan blanket clearance alias izin melintas udara menyeluruh, ada sejumlah perihal nan kudu diperhatikan. Seperti adanya argumen terbuka pertimbangan pemberian clearance kepada AS, adanya batas jenis pesawat nan diizinkan melintas termasuk paramater ruang udara nan bisa dilintasi, adanya pengawasan dari TNI AU, serta kudu melalui proses ratifikasi di DPR RI.
Penjelasan Kemenhan RI
Sementara itu, Kemenhan RI melalui Karo Infohan Setjen Kemhan Brigjen Rico Ricardo Sirait mengatakan arsip kesepakatan Indonesia-AS nan beredar tersebut merupakan rancangan awal.
"Dokumen tersebut bukan merupakan perjanjian final, belum mempunyai kekuatan norma mengikat, serta belum dapat dijadikan dasar kebijakan resmi Pemerintah Republik Indonesia," kata Rico dalam keterangan tertulis, Senin (13/4).
Rico menegaskan kerja sama pertahanan dengan negara lain bakal selalu mengutamakan kepentingan nasional, kedaulatan NKRI, serta sesuai norma nan berlaku. Dia juga mengklaim nantinya kendali dan pengawasan wilayah udara sepenuhnya tetap berada di tangan Indonesia.
"Dalam konteks Indonesia, perihal ini berfaedah seluruh proses kudu mengikuti peraturan perundang-undangan, sistem kelembagaan, dan keputusan politik negara. Tidak ada ruang bagi penerapan sepihak di luar norma Indonesia," jelas Rico.
Lebih lanjut, Ia mengimbau masyarakat untuk menyikapi info secara jeli dan proporsional.
Rico mengklaim kerja sama akses lintas udara AS di wilayah Indonesia merupakan usulan dari AS. Usulan itu kemudian jadi bahan pertimbangan internal Pemerintah Indonesia. Namun walaupun sebatas usulan, Rico menjelaskan usulan tersebut tetap bakal ditinjau secara jeli berasas kepentingan nasional, prinsip politik luar negeri Indonesia, serta kedaulatan negara.
Peringatan Kemenlu RI
Sementara itu, mengutip pemberitaan Reuters pada Selasa (13/4), Kemenlu RI telah memberikan peringatan kepada Kemenhan RI perihal rancangan kesepakatan ruang udara nusantara tersebut pada awal bulan ini.
"Surat dari kementerian luar negeri [RI]-- nan belum pernah dilaporkan sebelumnya -- ditandai sebagai mendesak dan rahasia. Surat itu disampaikan menjelang pertemuan antara Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan mitranya dari AS, Pete Hegseth, di Washington," demikian diberitakan Reuters pada berita berjudul Indonesian foreign ministry urged caution over US military overflight proposal.
Reuters mengutip dua sumber pejabat di Indonesia memberitakan di dalam surat tersebut, Kemenlu RI mendesak kementerian pertahanan untuk menunda kesepakatan akhir apa pun dengan Washington.
Hingga buletin ini ditulis, CNNIndonesia.com belum mendapat pernyataan resmi terkait pemberitaan Reuters itu ke Kemenlu dan Kemenhan RI.
(fam/kid/ugo)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·