CNN Indonesia
Selasa, 04 Nov 2025 19:56 WIB
Para pengusaha tekstil menemui Menkeu Purbaya untuk mendukung kebijakan pemerintah membatasi peredaran baju jejak impor. (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA).
Jakarta, CNN Indonesia --
Asosiasi Garment dan Textile Indonesia (AGTI) berjumpa dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membahas peredaran barang impor produk tekstil jejak (thrifting).
Dalam pertemuan itu, AGTI mengapresiasi keputusan pemerintah membatasi thrifting di pasar lokal dengan tegas. Langkah ini diyakini memberi kesempatan positif bagi produsen busana jadi berorientasi pasar lokal.
"Barang nan sudah melalui kepabeanan tidak semestinya beredar di pasar domestik. Industri lokal kudu mendapat perlindungan agar bisa tumbuh," kata Anne dalam keterangannya, dikutip Antara, Selasa (4/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, AGTI memaparkan peta jalan penguatan daya saing industri garmen dan tekstil nasional. Peta jalan ini bermaksud untuk memetakan kesempatan dan tantangan industri tekstil ke depan.
Dalam dua pekan mendatang, sambungnya, AGTI juga berencana untuk menyampaikan secara perincian soal tantangan dan usulan solusi untuk meredam hambatan.
Anne pun mengungkapkan sejumlah personil AGTI saat ini tengah menambah kapabilitas produksi, apalagi membuka perekrutan tenaga kerja baru.
"Tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK). Justru ada nan pensiun dan kami rekrut kembali. Bahkan salah satu personil kami bakal segera meresmikan pabrik baru. Artinya, industri ini terus tumbuh," ujarnya.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berkeinginan untuk menertibkan perdagangan busana jejak impor alias thrifting ilegal.
Ia mengatakan kebijakan tersebut bermaksud melindungi industri tekstil dalam negeri nan selama ini tertekan oleh banjir produk impor murah.
"Banyak barang-barang nan ilegal, nan balpres itu semua. Kita bakal tutup, agar industri domestik dan tekstil domestik bisa hidup," tegasnya.
Purbaya menyebut pemerintah bakal memperkuat patokan larangan impor busana jejak terlarangan nan diatur dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022. Ia juga berencana menambah hukuman berupa denda terhadap importir nan terbukti melanggar agar negara tidak hanya menanggung biaya pemusnahan barang.
Ia juga meminta jejeran Bea Cukai memperketat pengawasan dan menindak tegas pelaku impor ilegal.
Menurutnya, perlindungan terhadap industri lokal adalah langkah awal untuk memperkuat pedoman ekonomi nasional sebelum bersaing di pasar ekspor.
"Kalau tekstil kita mau hidup, kita kudu buat domestic base nan kuat. Nanti jika mereka makin kuat, daya saingnya makin bagus, baru kita serang ke luar negeri," ujarnya.
[Gambas:Video CNN]
(fby/dhf)
4 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·