Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan nilai perputaran uang judi online lebih besar dari korupsi.
Hal itu disampaikan Yusril usai mendapati laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Yusril menyebut nilai perputaran gambling online hanya kalah dari tindak pidana narkotika.
"Kita ketahui bahwa duit nan beredar mengenai dengan pertaruhan itu besar ya, mungkin lebih besar daripada duit hasil korupsi," ujarnya kepada wartawan, Selasa (4/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusril menyatakan ketiga persoalan itu ialah narkoba, gambling online dan korupsi menjadi perhatian serius nan sedang coba diberantas sesuai visi-misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
"Persoalan korupsi, persoalan gambling online dan persoalan nakoba memang kudu kita ambil satu langkah-langkah nan tegas dan sistematik, tanpa pandang bulu," ujarnya.
Yusril mengatakan komitmen pemberantasan gambling online itu juga sempat disampaikan Presiden di forum internasional KTT APEC di Korea Selatan beberapa waktu lalu.
"Kemarin di sidang APEC beliau (Prabowo) mengatakan bahwa belasan triliun, belasan miliar dolar duit kita itu, negara dirugikan setiap tahunnya akibat gambling online," ujarnya.
Namun, kata Yusril, penegakan norma dalam konteks pemberantasan gambling online tidak bakal efektif jika tidak dikaitkan dengan tindak pidana pencucian duit alias TPPU.
"Pada irit saya, pasal-pasal dalam KUHP lama ini tidak bakal efektif memberantas pertaruhan jika tidak dikaitkan dengan TPPU berasas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU," katanya.
Yusril menjelaskan pasal-pasal pertaruhan nan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nan lama sejatinya telah memberikan ancaman cukup berat. Namun, beleid itu perlu diperkuat dengan menghukum pelaku judol dengan pasal TPPU.
"Aparat penegak hukum, dalam perihal ini polisi, dapat menggabungkan penyelidikan dan investigasi terhadap siapa saja nan terlibat dalam pertaruhan online dengan sekaligus menyidik TPPU-nya," ujarnya.
Yusril menjelaskan berasas Pasal 69 Undang-Undang Pemberantasan TPPU, langkah norma penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tidak wajib membuktikan tindak pidana asalnya terlebih dahulu.
Menurutnya, proses norma gambling online selama ini kerap tersendat lantaran konsentrasi hanya pada pelaku alias platformnya, sementara jaringan finansial di kembali itu belum disentuh sepenuhnya.
Melalui pendekatan TPPU, pemerintah dapat melacak, membekukan, dan menyita hasil kejahatan nan digunakan untuk membiayai dan memperluas operasi gambling daring tersebut.
"Kalau pertaruhan itu hanya diberantas berasas pasal-pasal perjudian, itu enggak bakal bisa mengatasi masalah. Tapi, jika dikaitkan dengan TPPU, hasilnya itu luar biasa sekali lantaran TPPU dapat mendeteksi ada transaksi mencurigakan ada rekening nan mencurigakan," ucapnya.
Dalam perihal ini, PPATK diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan pemeriksaan dan penghentian sementara transaksi finansial mencurigakan nan patut diduga mengenai dengan peredaran judol.
"Jika terhadap penghentian sementara transaksi nan mengusulkan keberatan dalam waktu 20 hari setelah ditentukan maka PPATK menyerahkan transaksi tersebut kepada penyidik," jelas Menko.
"Sementara andaikan dalam waktu 30 hari pelaku kejahatan tidak ditemukan maka interogator dapat mengusulkan permohonan kepada pengadilan untuk memutus kekayaan kekayaan tersebut sebagai aset negara alias dikembalikan kepada nan berhak," Imbuh Yusril.
Sebelumnya PPATK menyebut transaksi finansial gambling online mencapai Rp155 triliun sepanjang periode Januari hingga Oktober 2025.
Kepala PPATK Ivan Yustianvandana menyebut nilai itu sudah menurun dibanding tahun sebelumnya nan mencapai Rp359 triliun. Ia menyebut jumlah deposit nan disetorkan para pemain gambling online juga turut menurun menjadi Rp24 triliun.
(fra/tfq/antara/fra)
[Gambas:Video CNN]
5 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·