Bapenda DKI Jakarta | CNN Indonesia
Selasa, 04 Nov 2025 13:44 WIB
            Ilustrasi. (Foto: iStockphoto) 
            Jakarta, CNN Indonesia --
Jelang penghujung tahun 2025, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap menyediakan insentif bagi masyarakat nan mempunyai tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Insentif itu dijalankan berasas Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025, nan bertindak sejak 8 April hingga 31 Desember 2025.
Kebijakan keringanan dan penghapusan hukuman administratif ini mewujudkan kepedulian Pemprov DKI untuk memudahkan penduduk Jakarta memenuhi tanggungjawab pajak daerah. Insentif ini diharapkan membantu masyarakat untuk melunasi PBB-P2 dengan tepat waktu, tanpa merasa terbebani.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keringanan PBB-P2
Keringanan pembayaran pajak PBB-P2 bisa diperoleh para Wajib Pajak nan melakukan pembayaran pada periode tertentu seperti berikut:
• Keringanan 50 persen untuk PBB-P2 Tahun Pajak 2013-2019.
• Keringanan 5 persen untuk PBB-P2 Tahun Pajak 2020-2024.
• Keringanan 25 persen untuk PBB-P2 Tahun Pajak 2010-2012, nan diberikan sebagai tambahan atas keringanan pokok 25 persen seperti dalam Pergub Nomor 124 Tahun 2017.
Selain keringanan atas pokok pajak, Pemprov DKI juga bakal memberikan insentif berupa penghapusan hukuman administratif berupa denda bunga. Biasanya, denda kembang ini dikenakan lantaran Wajib Pajak terlambat melunasi pajaknya.
Melalui peraturan di atas, wajib pajak cukup melunasi pokok PBB-P2 tanpa kudu bayar dendanya, selama pembayaran dilakukan pada periode nan telah ditetapkan.
Jenis penghapusan hukuman administratif
A. Penghapusan Sanksi Administratif Bunga Angsuran, diberikan kepada wajib pajak nan melakukan pembayaran PBB-P2 secara angsuran dalam periode 8 April-31 Desember 2025.
B. Penghapusan Sanksi Administratif Bunga Keterlambatan Bayar, diberikan untuk:
• Wajib Pajak nan melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2013-2024 pada periode 8 April-31 Desember 2025.
• Wajib Pajak nan telah melunasi pokok PBB-P2 sebelum kebijakan ini berlaku, namun tetap mempunyai hukuman administratif nan belum dibayar, baik nan sudah maupun belum diterbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) alias keputusan pengurangan hukuman administratif.
Melalui Kepgub No 281 Tahun 2025 ini, Wajib Pajak nan mempunyai tunggakan PBB-P2 tahun 2013-2024 dapat melunasi tanggungjawab tanpa dikenai beban denda bunga. Warga nan sudah bayar pokok PBB sebelumnya namun tetap mempunyai denda, juga dapat memanfaatkan insentif penghapusan sanksi.
Kebijakan ini juga bertindak bagi wajib pajak nan mencicil pembayaran alias mengangsur, di mana kembang angsuran bakal dihapuskan selama pembayaran dilakukan dalam periode nan ditetapkan.
(rea/rir)
    [Gambas:Video CNN]
        6 jam yang lalu
    
    
            
            
            
            
            
            
            
            
                    English (US)  ·         
                    Indonesian (ID)  ·